Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi M Syarip yang diketahui sebagai pegawai negeri sipil di Universitas Negeri Jambi, sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin.KPK juga telah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat bantu kesehatan (laboratorium) di beberapa rumah sakit, antara lain, pada proyek pembangunan RSUD Adam Malik, Medan Sumatera Utara dan pada proyek pembangunan RSUD Ponorogo, Jawa Timur."M Syarip diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Selasa (6/3).Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pembelian saham PT Garuda yang diduga uangnya didapat dari komisi pembangunan wisma atlet dan diduga terkait proyek yang masih diselidiki KPK.Dalam kasus ini, KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU ini merupakan pertama kalinya oleh KPK dalam menangani kasus korupsi.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan ada 31 kasus korupsi yang terkait Nazaruddin dengan total kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
KPK periksa PNS Jambi terkait kasus Nazaruddin
M Syarip, PNS di Unversitas Negeri Jambi diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU terkait pembelian saham Garuda.
Advertisement
Rekomendasi