Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Polres Kebumen saat dibawa menggunakan kendaraan mobil boks, Kamis (16/08). Terbongkarnya penjual miras antar Kabupaten tersebut berdasarkan penyelidikan Intelijen yang dilakukan beberapa hari terakhir.
Barang bukti ratusan botol miras yang didapati petugas, berjenis anggur dan vodka. Ratusan botol miras tersebut dikemas dalam 76 kardus.
Penyergapan dilakukan di Jalan Raya Prembun. Saat itu, mobil boks pengangkut miras hendak menuju ke Kebumen.
Penyergapan dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Kebumen, AKP Abdullah yang melibatkan personel Satuan Intelkam dan Tim Tipiring Satuan Sabhara Polres Kebumen. Dari penyergapan itu, polisi mengamankan dua tersangka.
Polisi mengamankan tersangka berinisial KU (21) warga Magelang, Jawa Tengah dan OB (29) warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga kini keduanya masih diperiksa intensif penyidik Satuan Resort Narkoba Polres Kebumen.
Kabag Ops Polres Kebumen, Kompol Cipto Rahayu mengatakan, barang bukti berupa ratusan botol miras dan kendaraan mobil boks disita untuk kepentingan penyidikan. Penyergapan dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Kebumen.
"Satuan Intel bersama dengan Sabhara berhasil mengamankan sebelum sampai ke tangan para penjual di Kebumen," kata Cipto Rahayu, Kamis (16/8).
Dari para tersangka polisi telah mengantongi sejumlah nama yang biasa melakukan pemesanan miras. Dari keterangan tersangka, mereka biasa mengedrop Miras ke berbagai penjual di Kebumen. Di antaranya di Kecamatan Prembun, Kutowinangun, Karangsambung dan Sruweng.
"Kita akan selidiki pernyataan tersebut," ujar dia.
Dari tersangka juga terungkap, jika miras tersebut dipesan untuk perayaan HUT RI. Serta perayaan malam takbiran Idul Adha yang semakin dekat.