Herman menyatakan, penetapan status tanggap darurat bencana angin puting beliung tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan situasi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/2).
Peristiwa itu mengakibatkan 191 bangunan mengalami kerusakan.
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, penetapan status ini karena telah terjadi kerusakan berat dampak bencana puting beliung di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
"Surat Keputusan Nomor Nomor 215 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024," kata Herman, Kamis (22/2).
Advertisement
Herman menyatakan, penetapan status tanggap darurat bencana angin puting beliung tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan situasi di lapangan.
Dia menambahkan, pada saat kejadian, ratusan atap rumah dan pabrik tersapu angin puting beliung. Bahkan pohon-pohon di dua kecamatan tersebut tumbang akibat kejadian ini.
"Dampaknya luar biasa. Pertama kalinya ada angin puting beliung sebesar ini,” kata dia.
Advertisement
Kerusakan berat terjadi di Cimanggung dan Jatinangor.
"Ada dua desa yang terdampak cukup berat, di Desa Mangunarga Kecamatan Cimanggung sebanyak 113 bangunan rusak ringan dan 10 rusak sedang dan Desa Sayang Kecamatan Jatinangor 67 bangunan rusak ringan dan 1 rusak sedang,"
katanya.
Advertisement
merdeka.com
Herman menyampaikan fokus Pemkab Sumedang saat ini adalah memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi serta rumah yang rusak segera dapat direhabilitasi.
"Untuk warga kami pastikan bisa berlindung di tenda yang sudah kami bangun. Untuk kebutuhan pokoknya terutama makan kami sudah siapkan juga kelengkapan, dukungan kesehatan dan keamanan. Insya Allah rumah warga, kami akan secepatnya rehabilitasi,"
Advertisement
katanya.
merdeka.com