Rabu, Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Palembang menjadwalkan akan melimpahkan berkas kasus tindak pidana pemilu dengan lima komisioner KPU Palembang ke kejaksaan pada Rabu (19/6). Sejauh ini kelima tersangka tidak dilakukan penahanan.
Wakil Kasatreskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan melibatkan anggota Bawaslu Palembang dan beberapa KPPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Jika sudah lengkap semua, Rabu nanti berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Ginanjar, Selasa (17/6).
Dikatakannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
"Selama proses kasus ini kelima tersangka tidak ditahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, selaku pelapor pihaknya mempercayakan kepada penyidik dan kejaksaan untuk memprosesnya. Dirinya sudah memberikan keterangan pendukung berdasarkan fakta di lapangan.
"Kami menilai ada indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan KPU Palembang. Oleh karena itulah kami melapor ke Gakkumdu," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.
Mereka sebelumnya dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya