Pura-pura salat, Indra tukar tasnya dengan milik jemaah lain

Pura-pura salat, Indra tukar tasnya dengan milik jemaah lain. Indra Cipta Permana (31) selalu memilih masjid di lingkungan kampus sebagai sasaran aksinya. Pria satu anak itu berpura-pura salat, sebelum kemudian menggondol barang yang sudah diincarnya.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Pura-pura salat, Indra tukar tasnya dengan milik jemaah lain
Pelaku pencurian tas di masjid. ©2016 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Indra Cipta Permana (31) selalu memilih masjid di lingkungan kampus sebagai sasaran aksinya. Pria satu anak itu berpura-pura salat, sebelum kemudian menggondol barang yang sudah diincarnya.Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Aksi terakhirnya dilakukan di Masjid Atarbiyah di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.Sebuah tas milik Abdullah Wahbi (23), mahasiswa yang sedang salat disikat pelaku. Tas tersebut berisi sebuah laptop merk Toshiba."Diambil saat orangnya sedang salat. Saya salat juga di belakang," kata Indra di Mapolsek Lowokwaru Malang, Kamis (13/10).Warga Jalan Prenjak Timur Kelurahan Sukun itu berpura-pura duduk-duduk usai salat. Ia kemudian menaruh tas miliknya di samping tas yang diincarnya.Secepat kilat, pelaku membawa kabur tas milik korban, tetapi dengan meninggalkan tas miliknya. Uniknya, tas tersebut adalah tas hasilnya mencuri sehari sebelumnya di tempat lain.Sehari sebelumnya, Indra juga mencuri tas di masjid Raden Patah Universitas Brawijaya Malang. Dari aksinya itu berhasil menggondol sebuah tas milik Muhammad Darus (21) yang berisi laptop dan handphone. Sebenarnya Indra tidak selalu memilih korbannya yang sedang beribadah di masjid. Hanya saja selama ini kesempatan yang diperolehnya kebanyakan di masjid.Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Muhammad Roichan mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya. Barang yang tergeletak ditinggal pemiliknya beribadah, dengan cepat diambil."Korban melakukan aksinya sendirian dengan cara diam-diam. Orang tidak menyangka, karena pelaku menukarkan tas miliknya dengan tas korban," katanya.Atas perbuatannya Indra diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi