Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Jelang putusan sidang gugatan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya optimis bakal memenangkan gugatan tersebut.
Polda Metro Jaya percaya diri 'pede' memenangkan gugatan diajukan Firli karena memiliki empat alat bukti cukup menetapkan Ketua nonaktif KPK itu menjadi tersangka pemerasan yang telah diserahkan ke majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin (18/12).
Sehingga kasus dugaan korupsi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat masuk ke ranah penyidikan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga menggeledah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan yang diduga milik Firli. Penggeledahan itu juga masuk ke materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu sudah ada petitum dan dari pemohon, sehingga pada saat dilakukan penggeledahan itu pasca setelah didaftarakannya petitum pas posita oleh kuasa hukum pemohon," ujar Putu.
Polda Metro Jaya juga menyoroti perihal kubu Firli yang mengungkit kasus dugaan korupsi pengadaan kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan menyasar seorang pengusaha M Suryo pada saat sidang gugatan. Polda Metro Jaya menilai materi tersebut tidak dapat masuk dalam materi gugatan.
"Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," pungkas dia.
Sidang gugatan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim bakal membacakan putusannya, besok Selasa (19/12).
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal, Imelda Herawati dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Imelda di ruang sidang, Senin (18/12).
Dalam proses sidang, Imelda menyebut kesimpulan dianggap telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu kebelakang sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.
"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda.
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya