Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Jelang putusan sidang gugatan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya optimis bakal memenangkan gugatan tersebut.


Polda Metro Jaya percaya diri 'pede' memenangkan gugatan diajukan Firli karena memiliki empat alat bukti cukup menetapkan Ketua nonaktif KPK itu menjadi tersangka pemerasan yang telah diserahkan ke majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin (18/12).

Penetapan status tersangka Firli telah sesuai dengan peraturan Makamah Agung nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 di mana telah mendapatkan dua bukti permulaan.

Sehingga kasus dugaan korupsi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat masuk ke ranah penyidikan.

Penetapan status tersangka Firli telah sesuai dengan peraturan Makamah Agung nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 di mana telah mendapatkan dua bukti permulaan.<br>
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga menggeledah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan yang diduga milik Firli. Penggeledahan itu juga masuk ke materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu sudah ada petitum dan dari pemohon, sehingga pada saat dilakukan penggeledahan itu pasca setelah didaftarakannya petitum pas posita oleh kuasa hukum pemohon," ujar Putu.


Polda Metro Jaya juga menyoroti perihal kubu Firli yang mengungkit kasus dugaan korupsi pengadaan kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan menyasar seorang pengusaha M Suryo pada saat sidang gugatan. Polda Metro Jaya menilai materi tersebut tidak dapat masuk dalam materi gugatan.

Sebab menurut kubu Firli Irjen Karyoto yang dianggap membekingi M Suryo agar tidak dijerat atas dugaan kasus korupsi.

"Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," pungkas dia.

Sebab menurut kubu Firli Irjen Karyoto yang dianggap membekingi M Suryo agar tidak dijerat atas dugaan kasus korupsi.<br>

Sidang gugatan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim bakal membacakan putusannya, besok Selasa (19/12).


Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal, Imelda Herawati dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Imelda di ruang sidang, Senin (18/12).

Dalam proses sidang, Imelda menyebut kesimpulan dianggap telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu kebelakang sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.


"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda.

Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya