Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli hibah mesin UMKM, PNS Disperindag di Jember dibekuk petugas

Pungli hibah mesin UMKM, PNS Disperindag di Jember dibekuk petugas Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu kepala seksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat berinisial ST.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada oknum Disperindag Jember meminta sejumlah dana pungli terkait hibah mesin untuk usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), sehingga kita tindak lanjuti laporan itu," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dilansir dari Antara, Jumat (3/2).

Selain ST, petugas juga menangkap salah seorang warga sipil berinisial SP warga Kecamatan Wuluhan, saat bertransaksi menerima dana pungli di salah satu rumah makan di depan Kantor Disperindag Jember.

"Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan transaksi pungutan liar dari kelompok usaha yang menjadi penerima hibah bantuan mesin yang disalurkan Disperindag Jember dengan besaran pungutan berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per kelompok," ungkapnya.

Untuk melengkapi hasil OTT tersebut, Tim Saber Pungli dari Polres dan Kejaksaan Negeri Jember, Jumat pagi, melakukan penggeledahan di ruang kerja ST di Kantor Disperindag Jember untuk mendapatkan sejumlah berkas penerima bantuan hibah mesin tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Asih meminta ST untuk tidak berbelit-belit untuk menunjukkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Dua pelaku yang diamankan dari kasus pungli tersebut berinisial ST yang merupakan PNS di Disperidag Jember dan seorang warga sipil berinisial SP yang merupakan perantara pungli dari penerima hibah kepada oknum PNS pelaku pungli," ujarnya.

Pengungkapan kasus OTT Unit Satber Pungli tersebut sesuai dengan SK Bupati Jember Nomor 188.45/20/1.12/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Jember dan Polres Jember telah melakukan penyelidikan selama 12 hari.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP