PT Coca Cola Indonesia: Kami miliki Surat Izin Pengambilan Air
Merdeka.com - PT Coca-Cola Bottling Indonesia membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki surat izin pengambilan air di pabrik CCBI Sumedang, Jawa Barat. PT Coca-Cola Bottling Indonesia mengaku sudah berusaha memenuhi izin.
Berikut adalah pernyataan dari PT. Coca-Cola Bottling Indonesia menanggapi berita " Perusahaan kelola air tanpa izin, bos Coca-Cola jadi tersangka ".
Coca-Cola Bottling Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional dan lokal, dan secara teratur diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar industri yang berlaku.
Kasus ini tidak terkecuali, kami telah melakukan proses perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan kami telah mengikuti alur proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk memenuhi persyaratan teknis, dengan mulai mendaftarkan izin perpanjangan terhitung jauh sebelum masa aktif SIPA setiap sumur air tersebut berakhir.
Keseluruhan surat pengajuan perpanjangan SIPA tersebut, telah ditujukan kepada Bupati Sumedang selaku pejabat tertinggi wilayah yang bertugas pada saat itu. Setiap upaya kami dalam proses perpanjangan SIPA ini telah direspon pihak-pihak terkait yakni Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, termasuk kunjungan-kunjungan lapangan yang dilakukan oleh instansi tersebut atas kondisi sumur air tanah kami.
Dalam Surat Keterangan nomor 546.2/547/V/2011 dan 546.2/793/VI/2012 tertanggal 18 Mei 2011 dan 8 Juni 2012 dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa PT Coca-Cola Bottling Indonesia masih diperbolehkan untuk mengambil atau memanfaatkan air tanah sesuai dengan surat izin pengambilan air (Sipa) yang dimiliki dengan debit pengambilan sementara berpedoman kepada Daftar Ulang Sipa terakhir.
Kami adalah perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik untuk standar ketat tata kelola perusahaan Coca-Cola Bottling Indonesia (atau juga disebut dengan Coca-Cola Amatil Indonesia) adalah salah satu perusahaan pembotolan minuman non-alkohol siap saji terbesar di wilayah Asia Pasifik, dan salah satu dari lima perusahaan pembotalan Coca-Cola terbesar di dunia. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Australia sebagai salah satu Top 20 Perusahaan Publik Australia.
Di dalam setiap proses bisnis kami, mulai dari proses produksi minuman sampai rantai distribusi ke pasar, kami tidak hanya mematuhi perundang-undangan nasional yang berlaku, tapi juga mematuhi standar ketat dari Coca-Cola Global System dalam tata cara perilaku bisnis di setiap negara di mana kami beroperasi.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap hal ini, kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melancarkan proses investigasi ini. Namun kami belum pernah menerima putusan mengenai tersangka dari pihak kepolisian atau lainnya.
Demikian penjelasan kami. Untuk memastikan adanya pemberitaan yang tepat dan seimbang, kami berharap pihak merdeka.com dapat memuat pernyataan ini dalam tulisan terdekat.
Pernyataan PT Coca-Cola Bottling Indonesia itu ditandatangani oleh Putri Silalahi selaku head of corporate communications. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya