PSI Usul Pemerintah Beri Insentif Agar Swasta Ikut Bantu Atasi Covid-19

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang memungkinkan bantuan yang diberikan oleh swasta untuk membantu menangani wabah corona bisa diklaim menjadi potongan pajak.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
PSI Usul Pemerintah Beri Insentif Agar Swasta Ikut Bantu Atasi Covid-19
BNPB terima bantuan alat kesehatan dari China. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang memungkinkan bantuan yang diberikan oleh swasta untuk membantu menangani wabah corona bisa diklaim menjadi potongan pajak.

Kebijakan ini diperlukan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam membantu rakyat yang terdampak. Mobilisasi bantuan selain dari negara juga perlu dilakukan oleh dunia usaha, dan itu harus dilakukan sesegera mungkin untuk mengatasi dampak meluasnya wabah Corona.

"Dampak pandemi ini sangat besar, terutama bagi rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Saat ini kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut. Seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, sudah seharusnya bergerak bersama. Donasi pengusaha akan sangat meringankan beban rakyat," kata Juru Bicara DPP PS bidang PajakI, Dr R Benny Kisworo, dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 April 2020.

Namun, insentif juga perlu diberikan agar gerakan sosial tersebut menjadi lebih masif.

"Pengusaha layak diberikan insentif supaya lebih banyak lagi yang terlibat. Jika hanya satu atau dua pengusaha, tidak akan memberikan pengaruh signifikan," tambahnya.

Benny menambahkan, untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah bisa segera menerbitkan payung hukumnya.

"Payung hukum tersebut adalah peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang berkenaan dengan pemotongan pajak perusahaan yang melakukan donasi. Nilai potongan pajak bisa dibuat bervariasi, mengacu pada besar donasi, skala cakupan, atau kriteria lain," lanjut Benny.

Payung hukum berbentuk Perppu diperlukan karena harus secepatnya hadir. Akan sangat panjang waktu yang diperlukan jika harus melalui proses legislasi normal.

"Kita berpacu dengan waktu. Segera terbitkan Perppu sehingga insentif untuk dunia usaha segera terjadi. Pada gilirannya dunia usaha bisa langsung terlibat dalam membantu rakyat yang terdampak wabah Corona ini," pungkas Benny.

Rekomendasi