Prostitusi Online Renggut Nyawa: Pria di Malang Bunuh Korban dengan Dalih Wajah Tak Sesuai Foto

Setelah berhubungan badan, Musa menolak untuk membayar dengan alasan bahwa wajah korban tidak sesuai dengan foto yang ia lihat di aplikasi.

Zainul Arifin
Oleh Zainul Arifin - Reporter
Prostitusi Online Renggut Nyawa: Pria di Malang Bunuh Korban dengan Dalih Wajah Tak Sesuai Foto
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh (baju putih) bersama Musa pelaku pembunuhan di Malang pada Senin, 29 Desember 2025 (Foto: Liputan6.com/Zainul Arifin). (© 2025 Liputan6.com)

Musa alias MK (29) melakukan tindakan keji dengan membunuh SM (23) dengan cara menusuknya berkali-kali. Kejadian ini bermula dari masalah prostitusi online, di mana pelaku tidak mampu membayar tunai setelah menggunakan jasa korban.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan Musa yang terletak di Jalan Ikan Gurami, Tunjung Sekar, Kota Malang, pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka menusuk korban sampai enam kali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompok M Sholeh.

Insiden ini berawal ketika Musa ingin menggunakan layanan kencan singkat atau prostitusi online. Ia melakukan transaksi dengan korban melalui aplikasi perpesanan, di mana mereka sepakat untuk tarif sebesar Rp200.000, dan korban pun datang ke rumah kos tersebut.

Setelah berhubungan badan, Musa menolak untuk membayar dengan alasan bahwa wajah korban tidak sesuai dengan foto yang ia lihat di aplikasi. Korban merasa marah dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Dalam keadaan terdesak dan tidak memiliki uang, pelaku mencoba membujuk korban untuk menyerahkan ponselnya sebagai jaminan.

"Namun, korban tetap menolak dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan," jelas Sholeh.

Korban Sempat Meminta Bantuan

Dalam keadaan emosional, tersangka keluar dari kamar menuju dapur kontrakan. Ia mengambil pisau dan kembali ke kamar untuk menusuk leher korban dari belakang. Korban berteriak meminta tolong, dan suara jeritannya menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.

Warga segera bergegas menuju lantai dua rumah kontrakan tersebut. Ketika mereka mendobrak pintu, mereka melihat pelaku yang sedang turun sambil membawa pisau yang dipenuhi darah. Dalam keadaan panik akibat kedatangan warga, Musa melarikan diri melalui lorong samping rumah.

Sayangnya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, petugas berhasil menangkap Musa saat ia bersembunyi dalam posisi tengkurap dekat tandon air milik warga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Rekomendasi