Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang pria inisial SA (44) kasus kekerasan seksual terhadap mertuanya inisial H (49). Pelaku sembunyi di atas plafon rumah saat hendak ditangkap.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Satu Arman mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Rabu (25/2) malam. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabut dan sembunyi di plafon rumah.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah. Tapi anggota di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku," ujarnya di Mapolres Gowa, Kamis (26/2).
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi mertuanya. Selain itu, pelaku ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar.
"Pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007," ujarnya.
Arman menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban sedang tidur. Saat itu, pelaku datang dan memaksa korban untuk berbuhubungan seksual.
"Pelaku masuk ke rumah saat korban tertidur di kamar dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual," ungkapnya.
Advertisement
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada tangan serta trauma psikologis. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.