Pria 47 Tahun Menyelinap ke Kamar Hendak Perkosa Lansia 82 Tahun di Gowa, Aksinya Keburu Tepergok Warga

Seorang pria dalam kondisi mabuk nekat hendak memerkosa lansia 82 tahun di Gowa yang sedang berada di dalam kamar.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Pria 47 Tahun Menyelinap ke Kamar Hendak Perkosa Lansia 82 Tahun di Gowa, Aksinya Keburu Tepergok Warga
MR (47), Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gowa (Fauzan/Liputan6.com) (© 2026 Liputan6.com)

Ada-ada saja kelakuan MR (47). Ia nekat hendak memerkosa J seorang lansia 82 tahun yang sesdang berada di dalam kamar. Insiden ini terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut informasi yang diterima, kejadian bermula ketika korban berada di dalam kamarnya seorang diri. Terduga pelaku masuk ke kamar korban dan berusaha melakukan tindakan asusila.

Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah terduga pelaku ketahuan oleh warga sekitar lokasi kejadian. Warga segera melaporkan insiden ini ke Polres Gowa, dan petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut benar adanya. Dia menjelaskan bahwa penanganan dilakukan segera setelah laporan dari masyarakat diterima.

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Korban juga mendapatkan pendampingan," ungkap Ipda Nida Hanifah Djarnaji pada Rabu (11/2).

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui tindakan yang dilakukannya. Ia menjelaskan bahwa aksinya yang tidak senonoh itu dilakukan dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterangan terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Nida menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan kelompok rentan dengan serius, serta memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, agar dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan," pungkasnya.

Rekomendasi