Gubernur Jakarta Pramono Anung menerapkan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Aturan ini berlaku bagi pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
"Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas. Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," kata Pramono di Lapangan Monas Jakarta, Rabu (12/3).
Pramono menyatakan, larangan tersebut sudah dikordinasikan dengan wakilnya, Rano Karno dan Sekda Pemprov Jakarta Marullah Matali. Utamanya soal sanksi yang nanti akan disampaikan.
"Saya dan pak wagub serta pak Sekda sudah memutuskan ada sanksi, nanti kita rumuskan," tutup Pramono.
Advertisement
Sebagai informasi, Pemprov Jakarta sendiri menggelar Program Mudik Gratis yang resmi dibuka pada Jumat, 7 Maret 2025. Program tersebut telah mencatatkan rekor baru.
Seluruh kuota sebanyak 22.000 kursi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk program mudik gratis Lebaran tahun ini habis dalam waktu kurang dari 24 jam!
Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme warga Jakarta yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman tanpa memikirkan biaya transportasi.
Program yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini menyediakan 521 bus dan 20 truk untuk mengangkut sekitar 6.000 sepeda motor.
Diketahui, rute yang dilayani mudik gratis Jakarta ini meliputi 20 kota/kabupaten di enam provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://mudikgratis.jakarta.go.id, dan warga hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta.