Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan hak-hak prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian di Timur Tengah, atau Lebanon.
Ketiganya prajurit gugur itu yakni Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Ada sejumlah hak-hak yang didapat oleh tiga prajurit TNI yang gugur tersebut. Beberapa diantaranya seperti nilai tunai tabungan asuransi hingga Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA).
"Saya sampaikan santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," kata Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya, Rabu (1/4).
"Selain santun tunai ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA)," sambungnya.
Advertisement
Berikut rincian hak-hak tiga prajurit yang gugur dalam misi perdamaian di Timur Tengah, atau Lebanon:
- Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp16.285.700
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp20.902.536
7. Personal Accident: Rp10.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.894.688.236
- KPLB OMSPA
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan
- Sertu Muhammad Nur Ikhwan
1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.171.100
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp14.637.939
7. Personal Accident: Rp7.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.846.309.049
- KPLB OMSPA
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan
- Praka Farizal Rhomadhon
1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.565.600
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp19.009.605
7. Personal Accident: Rp7.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.854.075.205
- KPLB OMSPA
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan