PPKM Diberlakukan Setelah 63 Warga di Kelapa Dua Tangerang Positif Corona
Merdeka.com - Pengurus wilayah RW 06, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di lima lingkungan RT 06, 07, 08, 09 dan 11 setelah 63 warga terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua RW 06, Somardi menjelaskan, imbauan bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Artinya dikurangi kegiatan warga di luar rumah. Makanya untuk ibadah kami sudah minta untuk dilakukan di rumah saja," kata Somardi di Kelapa Dua, Senin (7/6).
Lebih lanjut, dia menerangkan kalau imbauan itu terutama ditujukan bagi warga di zona merah yakni RT 06, RT 07, 08, 09 dan 11.
"Jadi tidak ada kegiatan ibadah di musala di wilayah zona merah ini. Hal itu sebagai bentuk mitigasi kami mengurangi interaksi masyarakat ke luar rumah jangan sampai ada kerumunan," jelasnya.
Namun begitu, pembatasan aktivitas masyarakat tersebut juga tetap mengizinkan warga bekerja dari kantor.
"Kecuali orang-orang yang bekerja, mereka biasanya sudah mempunyai keterangan yang jelas. Mereka kan mencari nafkah, jadi tetap diperbolehkan untuk beraktivitas asal tidak positif Covid-19," ungkap Somardi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya