Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Posisi 367 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan Plt Bupati usai Dimutasi Faida

Posisi 367 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan Plt Bupati usai Dimutasi Faida Perombakan jabatan di Pemkab Jember. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Perombakan besar digulirkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, Abdul Muqit Arief di jajarannya, Jumat (13/11). Sebanyak 367 pejabat Pemkab Jember dikembalikan pada jabatannya semula. Mereka sebelumnya mengalami mutasi selama beberapa gelombang pada masa kepemimpinan bupati nonaktif dr Faida.

Pelaksanaan 'mutasi massal' ini sesuai dengan perintah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sejak 11 November 2019. Perintah ini kemudian sempat memanaskan hubungan antara bupati Faida dengan DPRD Jember. Sebab, Faida sebelumnya enggan menjalankan perintah Mendagri itu tanpa alasan yang jelas.

"Jadi pengembalian jabatan ini untuk menjalankan rekomendasi Menteri Dalam Negeri RI yang dikeluarkan pada 11 November 2019 lalu. Jadi perintah itu sudah ulang tahun pada 2 hari yang lalu," tutur Muqit sedikit berkelakar, ketika menyampaikan sambutan di hadapan jajarannya.

Perintah pengembalian jabatan itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian karena menilai Struktur dan Tata Organisasi Kerja (SOTK) Pemkab Jember berlawanan dengan pedoman pemerintah pusat. Selain itu, beberapa pejabat juga dimutasi Bupati Faida dengan tanpa memperhatikan kompetensi dan serta jenjang kepangkatan.

Pelaksanaan pengembalian jabatan terhadap ratusan pegawai Pemkab Jember ini diakui Muqit menjadi salah satu fokusnya sejak awal menduduki posisi Plt Bupati Jember pada 26 September 2020 lalu. Namun Muqit mengaku tidak ingin gegabah menjalankan proses pengembalian jabatan. Sebab, pengembalian jabatan ini berakibat pada penurunan golongan kepangkatan banyak Pemkab.

"Sebagaimana kita ketahui, selama ini SOTK menjadi pemicu ketegangan tidak hanya antara eksekutif dan legislatif di Jember. Tetapi juga antara Pemkab Jember dengan Pemprov Jawa Timur dan pemerintah pusat. Semoga setelah ini, semuanya akan kembali baik," tutur Muqit.

Sebagaimana diketahui, beberapa kali Pemprov dan pemerintah pusat memberikan teguran kepada Faida terkait SOTK namun diabaikan. Pelaksanaan mutasi massal di akhir pekan itu dilakukan sesuai protokol Covid-19. Hanya pejabat eselon 2 dan sebagian pejabat eselon 3 saja yang mengikuti langsung upacara pengukuhan jabatan. Adapun sebagian pejabat eselon 3 lainnya dan eselon 4, mengikuti upacara secara daring.

Setelah memperbaiki SOTK, Muqit menyatakan akan fokus untuk mengejar target penyelesaian pembahasan dua APBD, yakni tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Semoga pengembalian jabatan ini bisa menjadi pintu masuk untuk pembahasan APBD 2019 dan APBD 2020 dengan DPRD Jember," papar Muqit.

APBD Jember tahun 2019 sebelumnya ditetapkan secara sepihak oleh bupati Faida, karena pembahasan dengan DPRD mengalami kebuntuan. Akibatnya, hanya pos belanja rutin dan mendesak saja yang bisa dianggarkan. Selain itu, pembahasan RAPBD Jember 2020 juga macet, karena legislatif meminta Pemkab Jember untuk menjalankan terlebih dulu rekomendasi dari Mendagri tersebut. Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang pembahasan APBD macet hingga saat ini.

Kebijakan Muqit yang mengembalikan jabatan ratusan pegawai Pemkab Jember ini disambut positif legislatif. Ketua Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan, Tabroni menyebut langkah Plt Bupati ini sebagai iktikad baik untuk mentaati aturan. Sebab, selama ini Jember di bawah kepemimpinan bupati Faida dinilai seperti negara dalam negara.

"Kebijakan ini menunjukkan Jember telah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur dan juga bagian dari NKRI. Kami selama ini menggulirkan interpelasi, angket hingga hak menyatakan pendapat semata-mata agar aturan perundangan benar-benar ditaati oleh Pemkab," tutur Tabroni yang hadir mewakili pimpinan DPRD Jember.

Bupati Jember, dr Faida saat ini berstatus nonaktif karena cuti kampanye hingga 4 Desember 2020. Faida mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Jember yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Buka Penjaringan Bakal Cabup Jember, Ada Peluang Berkoalisi dengan Gerindra
PDIP Buka Penjaringan Bakal Cabup Jember, Ada Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

DPC PDIP Jember telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Daftar Pilkada Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi Pastikan Rangkul Semua Partai
Daftar Pilkada Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi Pastikan Rangkul Semua Partai

Eri Cahyadi mengatakan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk bergotong royong menuntaskan sejumlah program pembangunan di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya