Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara

Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masuk DPO. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri sudah resmi mengedarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Dirinya masih menjadi buron telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya sudah meminta Interpol untuk menyebarluaskan surat DPO tersebut ke sejumlah negara. Hal itu agar Honggo dengan cepat ditangkap.

"Kalau DPO disebar ke 193 negara anggota Interpol, ada yang disebut dengan red notice. Permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka (Honggo) ke negara (Indonesia)," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Meski sudah disebarnya surat DPO tersebut, dirinya tetap terus memastikan bahwa Honggo sudah benar-benar tak ada di Singapura. Karena terakhir kabarnya Honggo berada di Singapura melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Informasi terakhir dari atase kepolisian di Singapura memang belum ditemukan apakah itu secara fisik dia atau dokumen-dokumen yang mendukung adanya dia masuk ke wilayah Singapura belum ada," ujarnya.

"Padahal kita sudah kordinasi ke otoritas Singapura sendiri baik dari kepolisian dan imigrasi otoritas bandara kan sendiri mereka bandara Changi, maupun di perlintasan imigrasi melalui kapal dicek tapi belum ada," sambungnya.

Dirinya pun tak terlalu berharap kepada pihak keluarga Honggo, untuk menanyakan keberadaan Honggo saat ini berada dimana. Karena memang polisi tidak menemukan Honggo di Singapura.

"Kalau tanya keluarga dia enggak akan ngaku," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.

"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP