Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati, Jawa Tengah, menindak ratusan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan, atau dikenal sebagai knalpot brong. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung di wilayah kota. Sebanyak 117 unit kendaraan berknalpot brong berhasil disita dalam operasi tersebut.
Operasi penegakan hukum (Gakkum) ini dilaksanakan pada Sabtu (7/2) malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Petugas menggunakan metode hunting system untuk menindak langsung pelanggar yang terlihat jelas melanggar aturan. Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok menyatakan hal ini di Pati pada Minggu.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong. Knalpot bising juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini melibatkan lebih dari 100 personel gabungan lintas fungsi.
Advertisement
Advertisement
Keberadaan kendaraan berknalpot brong telah lama menjadi sumber keluhan di tengah masyarakat Pati. Suara bising yang dihasilkan seringkali mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga. Polresta Pati merespons serius masukan ini melalui Operasi Keselamatan Candi 2026.
Kompol Riki Fahmi Mubarok menjelaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata bertujuan menindak, tetapi juga melindungi keselamatan publik. Knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Hal ini secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polresta Pati dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib. Petugas berupaya mengurangi potensi gangguan ketertiban yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan.
Advertisement
Advertisement
Operasi Keselamatan Candi 2026 melibatkan kekuatan gabungan dari berbagai fungsi kepolisian di Polresta Pati. Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, hingga Sipropam turut serta dalam kegiatan ini. Lebih dari 100 personel diterjunkan untuk menyisir titik-titik rawan pelanggaran.
Petugas fokus pada lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pengendara berknalpot bising. Pelaksanaan penindakan dilakukan secara selektif dan terukur dengan pendekatan hunting system. Metode ini memungkinkan penindakan langsung terhadap pelanggar di lapangan.
Hasil operasi pada Sabtu malam tersebut sangat signifikan. Sebanyak 117 pelanggaran berhasil terjaring, seluruhnya terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh barang bukti berupa 117 unit sepeda motor turut diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Advertisement
Advertisement
Mayoritas pelanggar yang terjaring dalam operasi ini adalah kalangan pelajar berusia 14 hingga 18 tahun. Fakta ini menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian Polresta Pati. Usia remaja dinilai sangat rentan terhadap perilaku berkendara yang berisiko tinggi.
Oleh karena itu, penindakan hukum dipadukan dengan program edukasi dan pembinaan. Pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan operasi. Petugas tidak hanya memberikan tilang, tetapi juga pemahaman mendalam kepada para pelanggar.
Edukasi ini mencakup bahaya penggunaan knalpot brong serta pentingnya keselamatan berlalu lintas. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, khususnya di kalangan generasi muda.
Advertisement
Advertisement
Kompol Riki Fahmi Mubarok menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 memiliki tujuan utama menekan angka kecelakaan. Selain itu, operasi ini juga berupaya mengurangi fatalitas korban di wilayah hukum Polresta Pati. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polisi.
Komitmen tersebut bertujuan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat. Polresta Pati mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Penggunaan kendaraan sesuai standar adalah hal yang sangat ditekankan.
Kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan kesadaran kolektif, diharapkan lingkungan lalu lintas yang kondusif dapat terwujud. Ini demi kepentingan bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews