Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Seorang pria ditemukan tewas dengan luka sayatan, tusukan, dan bakar di kebun pertanian.
Pelaku, Riki Sutandi (23), warga Pangalengan, telah diringkus oleh tim penyelidikan Polresta Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah korban pada Sabtu (17/1).
Korban diidentifikasi sebagai Viki Nurya (20), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Motif pembunuhan tragis ini diduga karena pelaku merasa tersinggung oleh korban.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kejadian Mengerikan di Pangalengan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan kronologi pembunuhan berencana tersebut. Insiden ini bermula pada Rabu malam saat pelaku bertemu korban di sebuah warung penyet.
Pelaku, Riki Sutandi, mengaku merasa tersinggung setelah terjadi saling tatap dengan Viki Nurya. Rasa sakit hati ini kemudian mendorong Riki untuk mengambil sebilah pisau yang ada di sekitar lokasi dan menyelipkannya di pinggang.
Saat korban hendak meninggalkan warung, pelaku menumpang sepeda motor Viki dengan dalih membeli rokok. Di tengah perjalanan, Riki menghentikan kendaraan lalu langsung menyerang korban secara brutal.
Advertisement
Riki menyayat leher Viki serta menusuk perutnya sebanyak dua kali, memastikan korban tidak berdaya. Tindakan keji ini dilakukan di area kebun pertanian Pangalengan.
Advertisement
Upaya Menghilangkan Jejak dan Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyerangan, pelaku kembali ke lokasi kejadian pada malam yang sama dengan niat menghilangkan jejak. Riki membawa bensin yang diambil dari motor korban untuk membakar tubuh Viki.
Upaya pembakaran ini dimulai dari kaki hingga kepala korban. Namun, tindakan tersebut tidak berjalan sempurna karena kondisi cuaca yang sedang hujan lebat saat itu.
Polresta Bandung segera membentuk tim penyelidikan setelah menerima laporan penemuan jenazah Viki Nurya. Tim melakukan penelusuran jejak korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di Pangalengan.
Advertisement
Berkat kerja keras tim, pada Senin malam, Riki Sutandi berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pembunuhan Berencana
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban Viki Nurya. Luka-luka tersebut meliputi sayatan di leher, tusukan di perut, serta luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Kombes Aldi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Riki juga dikenakan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman untuk kejahatan ini tidak main-main. Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Advertisement
Kasus pembunuhan di Pangalengan ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindakan impulsif yang berujung pada kejahatan serius. Polresta Bandung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil.
Sumber: AntaraNews