Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Metro Tangerang Ungkap 4.000 Mili Liter Setara 16 Kg Sabu Asal Mexico

Polres Metro Tangerang Ungkap 4.000 Mili Liter Setara 16 Kg Sabu Asal Mexico Polres Metro Tangerang Ungkap Ribuan Mili Liter Sabu Cair Asal Mexico. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk cair yang dikirimkan dari negara Mexico melalui perusahaan jasa pengiriman internasional ke tanah air. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita ribuan mili liter sabu-sabu cair dan seorang tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, dari pengungkapan tersebut, mengamankan 4.000 mili liter sabu-sabu cair dan seorang tersangka penerima paket kiriman berinisial RK (28).

"Modusnya dikirimkan melalui pengiriman paket internasional dari Mexico. Bila narkoba cair ini dipadatkan maka ukuran beratnya menjadi 16 kilogram," jelas Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (25/1).

Endra menyebutkan, dalam pengungkapan perkara pidana narkotika itu, pihak Polres Metro Tangerang juga mendapati barang bukti lain seperti 12 botol sabu cair yang masing-masing berisi 500 ml, 8 botol kaca berisi 4 liter sabu cair, 4 botol berisi 2.000 ml, satu Handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha B 3811 CBY serta satu resi pengambilan barang.

Dia mengaku, pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang, juga masih melakukan pengembangan atas pengungkapan itu. Sementara, dari hasil pemeriksaan awal Polisi terhadap RK, bahwa barang bukti sabu-sabu cair dalam kemasan botol itu dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman paket Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, RK yang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun," jelas Endra Zulpan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP