Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tutup Peluang Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece

Polisi Tutup Peluang Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece youtuber muhammad kece. ©2021 youtube

Merdeka.com - Mabes Polri menyatakan menutup peluang untuk melakukan upaya restorative justice dalam kasus yang menjerat Muhammad Kece yang kini telah menjadi tersangka, lantaran kasus dugaan penistaan agama itu sudah dianggap dapat memecah belah bangsa.

"Kalau kita lihat permasalahan pada masalah MK. Polri sudah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi Kamtibmas, memecah belah bangsa ini. Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).

Oleh sebab itu, Polri akan tetap memproses Muhammad Kece sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, penyelesaian kasus ITE yang mengedepankan restorative justice hanya pada kasus-kasus tindak pidana ringan, sehingga upaya penyelesaian tanpa jalur pidana tidaklah dimungkinkan.

"Termasuk apa yang sudah dilakukan tersangka MK ini (tidak dilakukan restorative justice)," jelasnya.

Muhammad Kece alias Muhammad Kasman melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.

Di sisi lain, Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan atau menyebarkan video yang dibuat Muhammad Kece. Sebab, jerat pidana bisa diterapkan kepada masyarakat yang kedapatan melakukannya.

"Ya tentunya seperti itu ya, yang menyebarkan kembali informasi yang akan memberikan situasi permusuhan di masyarakat. Dengan cara tidak sah. Dengan cara tidak legal tentunya itu suatu pidana," ujarnya.

"Oleh karena itu polri mengimbau kepada masyarakat video-video yang telah menimbulkan suasana tidak nyaman di negeri ini untuk tidak diupload kembali," lanjutnya.

Sementara untuk motif alasan melakukan hal tersebut, Rusdi mengatakan jika sampai saat ini penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk alasannya membuat konten video yang diduga menjadi titik masalah penistaan gama.

Selain itu, untuk kondisi penanganan kasus saat ini usai diringkus, Muhammad Kece telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri. Dia ditahan sementara selama 20 hari ke depan atau hingga 13 September.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya
Rehabilitasi Mental Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Lihat Penganiayaan Maut Terhambat, Ini Penyebabnya

Rehabilitasi Mental Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Lihat Penganiayaan Maut Terhambat, Ini Penyebabnya

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya berencana merehabilitasi mental kepada para santri yang menyaksikan kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda

Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda

Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.

Baca Selengkapnya