Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa penyidikan kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) akan tetap dilanjutkan meskipun tersangka, Alex Iskandar, telah meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKBP Ardian Satrio Utomo, yang menekankan pentingnya memastikan semua bukti ilmiah yang ada, termasuk identifikasi fragmen tubuh yang ditemukan selama pencarian di Tenjo, Bogor.
Ardian menyatakan, "Nanti, kita masih dalami lebih lanjut apakah temuan ini yang diduga almarhum anak atau bukan, nanti dari kedokteran akan menjelaskan."
Dia juga menambahkan bahwa tim kedokteran forensik akan memberikan penjelasan secara rinci setelah proses pemeriksaan selesai. Sambil menunggu hasil tersebut, penyidik berencana untuk memeriksa kembali saksi-saksi, termasuk G yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus ini. "Nanti kita akan dalami lagi," ujarnya.
Advertisement
Kasus hilangnya Alvaro akhirnya terpecahkan
Kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho yang berusia 6 tahun akhirnya terpecahkan. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Alex Iskandar, yang merupakan ayah tiri Alvaro, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekam digital, Alex alias AI diduga terlibat dalam tindakan kriminal ini.
"Adanya dugaan keterkaitan, hilangnya ananda AKN (Alvaro Kiano Nugroho), yang diidentifikasi dilakukan oleh saudara AI," jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (24/11/2025).
Selama proses penangkapan, penyidik menemukan bukti berupa percakapan di ponsel Alex yang menunjukkan adanya niat dendam. Kalimat yang mengungkapkan kemarahan tersebut pun dipublikasikan.
"Dari handphone yang diamankan, terlapor setelah terang-terangan menuliskan kalimat, gimana caranya gue balas dendam. Ini muncul berulang kali di dalam konteks kemarahan, serta rasa sakit hati yang ia tunjukkan ke pihak tertentu," tambah Budi. Dalam pemeriksaan, Alex mengakui telah menculik Alvaro dari Masjid Jami Al-Muflihun yang terletak di kawasan Pesanggrahan. Alvaro dilaporkan terus menangis selama dibawa, hingga Alex membekapnya hingga meninggal dunia.
"Pada saat korban dibawa, dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka membungkus jasad Alvaro Kiano Nugroho dengan plastik hitam dan membuangnya di bawah Jembatan Cilalay, Desa Singabraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 9 Maret 2025. "Atau tiga hari setelah diketahui AKN (Alvaro Kiano Nugroho) hilang," jelasnya lebih lanjut.
Kemudian, pada 20 November 2025, penyidik menerima informasi mengenai penemuan kerangka. Setelah melakukan pencocokan petunjuk dan prarekonstruksi, polisi menetapkan Alex Iskandar sebagai tersangka. Budi menambahkan, kerangka yang ditemukan diyakini kuat merupakan Alvaro Kiano Nugroho. "Untuk kepastian secara ilmiah, scientific investigation, akan kita tunggu hasil uji DNA," tutupnya.
Advertisement
Pelaku pembunuhan melakukan tindakan bunuh diri
Alex Iskandar ditemukan meninggal dunia di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Diduga, dia melakukan bunuh diri dengan cara menggantung diri menggunakan celananya sendiri. Penjelasan mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa celana yang dipakai Alex digunakan sebagai alat untuk mengakhiri hidupnya.
"Pada saat di ruangan konseling, bahan yang digunakan untuk gantung diri ialah menggunakan celana. Jadi, dia menggunakan celananya dia," ungkap Budi Hermanto dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (24/11/2025).
Dalam penjelasannya, Budi Hermanto juga menceritakan bahwa Alex meminta izin untuk pergi ke toilet dan mengaku telah buang air di celananya sekitar pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, dia hanya diperbolehkan mengenakan celana pendek yang diberikan oleh penyidik. Karena celana tersebut kotor, Alex meminta untuk diganti dengan celana panjang.
Setelah kembali ke ruang konseling, Alex dibiarkan menunggu pemeriksaan medis yang dijadwalkan pada pagi harinya. Dalam rentang waktu antara pukul 06.30 hingga sekitar 08.00 hingga 09.00 WIB, seorang saksi berinisial G, yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini, melihat Alex dalam keadaan tergantung.
"Pada saat di ruangan konseling, lebih kurang berkisar dari pukul 6.30 sampai dengan 8.00 atau jam 9.00 pagi, ditemukan oleh rekannya tadi, yaitu inisial G, melalui saksi kunci dilihat dari pintu itu ada bilah kaca di tengah melihat tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri," jelasnya.