Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis, Kota Yogyakarta, berhasil meringkus seorang pria berinisial BSY (26) yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Penangkapan ini dilakukan setelah BSY sempat menjadi buronan selama satu tahun penuh. Peristiwa kekerasan ini terjadi di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jetis, Kota Yogyakarta, dan menyebabkan korban mengalami luka serius.
Pelaku yang merupakan warga Gowongan, Jetis, berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (10/11) setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kompol Sumalugi, Kepala Polsek Jetis, menjelaskan bahwa BSY menghilang saat dipanggil penyidik dan dicari di berbagai tempat. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang telah berlangsung cukup lama.
Penganiayaan ini bermula dari insiden senggolan di sebuah tempat karaoke yang berujung pada pemukulan dan pengejaran terhadap korban. Meskipun sempat diselesaikan secara damai, pelaku kembali menganiaya korban di lokasi lain. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah mendapatkan perawatan medis.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 7 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah warung yang berlokasi di kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Kejadian bermula ketika korban bersama temannya sedang menikmati waktu di sebuah tempat karaoke di area Pasar Kembang (Sarkem). Di tempat hiburan tersebut, korban tanpa sengaja bersenggolan dengan pelaku BSY.
Insiden senggolan ini kemudian memicu adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan pertama yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Meskipun situasi sempat memanas, Kompol Sumalugi menyatakan bahwa "Sebenarnya pada saat peristiwa di karaoke itu sudah bisa diselesaikan, artinya sudah sepakat bahwa persoalan itu tidak berkepanjangan."
Namun, kesepakatan damai tersebut tidak bertahan lama. Setelah korban keluar dari tempat karaoke, pelaku BSY bersama rekan-rekannya diketahui masih membuntuti korban. Pengejaran ini berlanjut hingga korban yang berboncengan dengan temannya sempat terjatuh di sekitar rel Jalan HOS Cokroaminoto. Dari lokasi tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah warung di Bumijo, Jetis.
Advertisement
Di warung tersebut, meskipun korban telah menanyakan mengapa masalah yang sudah selesai kembali diperpanjang, pelaku justru kembali melakukan penganiayaan. "Di lokasi itu, korban sebenarnya sudah menanyakan, karena persoalan di karaoke tadi kan sudah selesai. Tapi justru oleh pelaku, korban dipukuli lagi menggunakan knok hingga mengalami luka di dahi," ujar Kompol Sumalugi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan medis atas luka robek di dahi sepanjang sekitar satu sentimeter.
Advertisement
Setelah insiden penganiayaan yang menyebabkan korban terluka, pihak kepolisian segera memulai penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Pelaku BSY sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun penuh. Upaya pencarian dilakukan ke rumah maupun tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya pelaku, namun BSY tidak ditemukan.
Kompol Sumalugi menjelaskan bahwa penangkapan BSY dilakukan di rumahnya di Gowongan, Jetis, setelah upaya pencarian intensif. "Tersangka pada saat sebelum ditangkap ini memang sempat menghilang. Saat dipanggil oleh penyidik dan kita cari ke rumah maupun ke tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat kumpulnya, pelaku tidak ada," ujar Kompol Sumalugi dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum medis yang menunjukkan luka pada korban. Sementara itu, alat knok yang digunakan oleh pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak berwajib. "Modusnya karena pelaku merasa dongkol, meskipun sebelumnya sudah sepakat damai," kata Sumalugi.
Advertisement
Atas perbuatannya, BSY dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Diketahui pula bahwa BSY merupakan residivis kasus serupa, menunjukkan riwayat kekerasan yang pernah dilakukannya. "Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti," ujar Sumalugi.
Sumber: AntaraNews