Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Rugikan Rp 473 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Rugikan Rp 473 Juta Tiga Penipu Online Ditangkap di Probolinggo. ©2020 Merdeka.com/udin teha

Merdeka.com - Tim Subdit V Cyber Crime Polda Sulbar menangkap tiga komplotan sindikat penipuan online yang menipu warga Mamuju, Sulawesi Barat, Soleman (60) sebesar Rp 473 juta. Komplotan ini diamankan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo dan Dusun Rabesan Desa Alas Tengah Kecamatan Besuk, Probolinggo, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Agustinus Suprianto mengatakan, ketiga tersangka setelah di cokok di Probolinggo, langsung diterbangkan ke Sulbar. Tiga tersangka masing-masing berinisial MM (32), ASD (25) dan AN (31).

"Berhasil kami tangkap di salah satu desa di Probolinggo Jawa Timur pada tanggal 16 September 2020, sekitar pukul 17.45 WIB. Ketiganya menjadi pelaku tindak pidana online yang korbannya orang Sulbar yang alami kerugian 473 Juta, " katanya kepada Merdeka.com, Sabtu (19/9).

Kasus ini berawal saat korban Soleman berkomunikasi via Facebook dengan salah satu pelaku pada hari Jum'at tanggal 3 Mei 2019. Selanjutnya, pelaku melanjutkan pertemenan melalui aplikasi Whatsapp.

Akrab menjadi pertemanan, pelaku lantas menawarkan simpan pinjam kredit usaha atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Pelaku meyakinkan korban agar mengisi prosedur-prosedur untuk simpan pinjam tersebut.

Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 500 Ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi. Sejak itulah korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban. Dan terhitung sejak bulan Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian Korban sebesar Rp 473 Juta lebih.

"Selama bulan Mei 2019 hingga 2020, korban mentransfer ke ketiga pelaku penipu online sudah mencapai Rp 473 juta," jelas Agustinus.

Ketiga pelaku yang kini sudah dalam tahanan Polda Sulawesi Barat, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara diketahui pelaku terancam pidana Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya