Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap NW (25), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini telah menjadi buronan sejak tahun 2024 setelah aksi sadisnya mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso menyatakan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/2) malam di wilayah Kabupaten Bogor. Penangkapan NW menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada November 2024.
Laporan tersebut terkait aksi begal sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga.
Advertisement
Advertisement
Aksi begal sadis yang dilakukan NW terjadi pada dini hari di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur. Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor, menunggu momen yang tepat di lokasi sepi. Saat kondisi memungkinkan, tersangka langsung memepet korban dan menyerang dengan senjata tajam untuk melumpuhkan.
Setelah korban tidak berdaya akibat sabetan senjata tajam, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik korban. NW kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah. Barang hasil kejahatan tersebut diketahui kemudian dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Akibat dari kejadian mengerikan tersebut, korban berinisial M mengalami luka permanen pada bagian tangannya. Luka ini tentu saja berdampak besar pada kehidupan sehari-hari korban dan memerlukan penanganan medis yang serius. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Advertisement
Advertisement
Kasus pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan ke kepolisian pada November 2024, memicu penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur. Sejak saat itu, NW menjadi target utama pencarian polisi karena perbuatannya yang keji dan meresahkan. Proses pengejaran pelaku memakan waktu cukup lama.
Kompol Budi menjelaskan bahwa jajarannya tidak pernah berhenti melakukan pendalaman kasus dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja keras dan dedikasi tim, NW akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (5/2) malam. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pihak tersangka.
Keberhasilan polisi tangkap begal sadis Gunung Sindur ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang mendambakan keamanan. Penangkapan NW menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan pelaku akan tetap diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum selanjutnya akan segera berjalan.
Advertisement
Advertisement
Saat ini, tersangka NW ditahan di sel Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Selain itu, polisi juga menelusuri barang bukti lain yang mungkin digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman berat. Pasal ini menegaskan keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan polisi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews