Polisi Sita Senjata Tajam, Panah dan Stik Golf dari Pelaku Tawuran di Tangerang
Merdeka.com - Polres Metro Tangerang, menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi di wilayah Jembatan Merah, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang pada Minggu (28/2) dini hari kemarin. Belum diketahui pasti jumlah pelaku rencana tawuran yang berhasil digagalkan kepolisian tersebut.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, aksi tawuran antar dua kelompok remaja itu berhasil digagalkan dari upaya patroli yang dilakukan Kepolisian setempat.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, mengaku akan segera melakukan keterangan resmi dari penggagalan tindakan kekerasan antar kelompok tersebut.
"Betul, rencana mau kami rilis," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim dikonfirmasi, Senin (1/3).
Dari tindakan preventif itu, polisi berhasil mengamankan puluhan senjata tajam seperti parang, badik, panah dan stik golf yang diduga dibawa kelompok remaja tersebut, untuk melukai lawan-lawannya.
Kelompok remaja yang hendak melakukan tawuran itu diduga telah membuat janji sebelumnya di media sosial. Namun, aksinya kepergok Polisi saat berkumpul di wilayah jembatan Merah, Tangerang.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang kota, mengungkap penyiraman air keras yang dialami FI (16), remaja asal Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis dini hari (18/2) lalu. Korban merupakan pelaku tawuran, yang sial lantaran terkena siraman air keras dari kelompok lawan.
Dari keterangan Kepolisian, FI bersama sejumlah rekannya yang lain bersepakat di media sosial Instagram untuk bertemu tawuran dengan musuhnya di daerah Poris, Cipondoh, Tangerang, pada Kamis (18/2) dini hari.
"Sebelumnya, dua kelompok remaja ini melakukan perjanjian lewat Instagram untuk bertemu di Poris, dan setelah itu terjadi aksi tawuran dimana mereka saling melempar dan mengejar satu sama lain," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang kota, Kamis (25/2).
Namun sial, FI, yang saat ini masih menjalani pengobatan akibat luka bakar yang dialami, terjatuh di tengah jalan ketika rekan - rekan FI, dikejar oleh kelompok lawannya.
Melihat lawannya tersungkur, kelompok lawan langsung melakukan aksi penyerangan dengan menyiram korban menggunakan air keras. Menyebabkan bagian wajah FI mengalami luka bakar serius.
Atas kejadian dan adanya laporan dari keluarga korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga terungkap bahwa, para pelaku bersembunyi di wilayah Banten.
"Ada 4 pelaku yang diamankan, dan saat ini sudah ditahan untuk proses penyelidikan. Kepada pelaku kami sangkakan pasal 170 KUHPidana serta UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasi dan terus mengontrol aktifitas anak-anak remaja, agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak kembali terjadi.
"Kami imbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya