Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi serahkan tersangka dan barang bukti sabu 1,6 ton ke Kejari Batam

Polisi serahkan tersangka dan barang bukti sabu 1,6 ton ke Kejari Batam Polisi serahkan tersangka narkoba ke Kejari Batam. ©2018 Merdeka.com/Habibie

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba) IV Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton ke Kejari Batam. Selain sabu, polisi juga melimpahkan empat orang tersangka WN Taiwan yakni 1 nahkoda dan 3 ABK warga negara China.

Dir Tipid Narkoba IV Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti lainnya yakni Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

"Hari ini kami, saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan 4 tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (21/6).

Kapal berukuran cukup besar yang berwarna biru itu diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Batam untuk disita sebagai barang bukti. Dan saat ini kapal tersebut sudah disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.

"Namun karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam," ujarnya.

Berdasarkan penyerahan tahap II ini sidang akan segera digelar di Batam. Jaksa akan menyusun dakwaan terlebih dulu pascapelimpahan tahap II ini.

Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim A satgas laut yang dipimpin Kombes Pol Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP