Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi pastikan uang korban Pandawa kembali, begini mekanismenya

Polisi pastikan uang korban Pandawa kembali, begini mekanismenya bos Pandawa Grup. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar gembira buat para nasabah Pandawa Group. Sebab, kepolisian memastikan uang ribuan korban nasabah Pandawa Group yang didirikan Salman Nuryanto akan kembali kepada pemiliknya. Namun, harus melalui mekanisme hukum terlebih dahulu.

"Sejauh yang terkumpul pasti kembali sesuai mekanisme yang tadi disebutkan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3).

Berdasarkan data yang telah dihimpun sementara oleh polisi, saat ini uang korban yang masih berada di pihak Pandawa ada sebanyak Rp 1,5 triliun. Namun, Wahyu tidak dapat memastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban.

"Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," kata Wahyu.

Sementara ini, kata Wahyu, pihaknya masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan ke kejaksaan negeri.

"Saat ini kami koordinasi dengan itu. Kita lihat berapa banyak saksinya. Ini kan masih berjalan. Poskonya juga masih jalan. Orang juga masih laporan. Nanti kita lihat korban banyak di mana (untuk serahkan berkas ke mana)," ujar Wahyu.

Sementara itu di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sistem pengembalian uang investasi korban.

"Cara pengembalian uang korban pertama, nanti menunggu, pertama ini kan barang bukti kita sita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim, kita menunggu Inkrach. Dan nanti sebagai ekaekutor dari JPU. Kedua, korban juga bisa melakukan pelaporan perdata. Jadi nanti bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP