Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Maluku Utara Perkosa Remaja di Polsek Bentuk Kekerasan Seksual Luar Biasa

Polisi Maluku Utara Perkosa Remaja di Polsek Bentuk Kekerasan Seksual Luar Biasa Aris Merdeka Sirait. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Ketua Komnas Anak Aris Merdeka Sirait angkat suara terkait pemerkosaan yang dilakukan polisi terhadap remaja 16 tahun. Dia menegaskan kejadian di Halmahera Barat, Maluku Utara tersebut merupakan kekerasan seksual luar biasa.

"Serangan persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi dari Polsek Jailolo merupakan kekerasan seksual luar biasa," kata dia kepada Merdeka.com, Rabu (23/6).

Apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh aparat hukum yang seharusnya melindungi warganya. Terutama anak yang membutuhkan perlindungan.

Dia pun mengatakan,bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima akal sehat. Lantaran terjadi di ruangan Polsek. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum sekalipun aparatur penegak hukum," ungkap dia.

Menurut dia, akibat perbuatan tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," tegas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP