Polisi gerebek gudang makanan kedaluwarsa di Jakarta Barat
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah ruko yang terletak di Jalan Kalianyar I No. 16-17 Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/3). Satu orang berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai kepala gudang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Edi Suranta Sitepu mengatakan AA diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar perlindungan Konsumen dan atau pangan.
Polisi menemukan peralatan mesin expired date atau alat yang biasa digunakan untuk membuat kode yang menunjukkan masa kedaluwarsa yang tercantum pada sebuah kemasan. Selain itu, ditemukan pula puluhan makanan berbagai merek yang sudah kedaluwarsa.
"Kami temukan alat untuk membuat tulisan digital expired, cairan M3 dan kain untuk menghapus tulisan expired, alat sablon," ucap dia melalui keterangan resminya, Senin (19/3).
Petugas juga memergoki karyawan sedang mengganti label kedaluwarsa pada kemasan produk.
"Karyawan tertangkap tangan berbuat curang. Mereka merobek sticker label kedaluwarsa dan mengganti label kedaluwarsa yang baru, serta dengan cara memotong tulisan tanggal kedaluwarsa yang tertulis di kardus produk makanan tersebut," ungkap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum 8 zat pengawet makanan yang boleh dikonsumsi dengan aman.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKeracunan makanan perlu ditangani dengan cepat dan benar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca SelengkapnyaMeskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca SelengkapnyaSebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaBegini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya