Polisi Ciduk Istri Bandar Sabu di Jakarta Barat
Merdeka.com - Istri bandar sabu di tempat hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat, dibekuk satuan narkoba Polres Kota Tangerang Selatan. Dari pelaku, polisi menyita 4,5 kilogram lebih sabu yang siap diedarkan.
"Pelaku ini suami istri, yang berhasil kami amankan CS alias Poppy, sementara satu orang berinisial AH, kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (26/8).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini bermula dari pengembangan dilakukan polisi satu bulan lalu. Saat itu, polisi mengamankan seorang pengedar dibawa Poppy.
Dari pengembangan itu, polisi mengidentifikasi seorang bandar narkoba diketahui merupakan pasangan suami istri bermukim di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Saat penangkapan hanya ada pelaku wanita, pelaku lain yang merupakan suami CS ini tidak di tempat. Dari lokasi penangkapan kami sita barang bukti sabu seberat 4.595 gram atau sekitar 4,5 kg sabu," ujar dia.
Polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 114 UU Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. "Jadi kita kategorikan sebagai pengedar, melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Sedangkan tersangka satu lagi kita tetapkan DPO, atas nama AH. Dia menjadi DPO karena bersama-sama melakukan perbuatan tersebut," kata Ferdy.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan pemeriksaan TKP, peredaran sabu dilakukan pasutri ini lebih banyak beroperasi di Jakarta Barat. Karena keduanya juga berdomisili di Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut. Polisi akan membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan pasutri selama ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya