Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bicara kemungkinan Novel Baswedan jadi tersangka pencemaran nama baik

Polisi bicara kemungkinan Novel Baswedan jadi tersangka pencemaran nama baik novel baswedan. ©REUTERS

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, hingga saat ini Novel Baswedan masih berstatus sebagai terlapor dari kasus pencemaran nama baik Direktur penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman.

"Masih terlapor, masih kita memeriksa beberapa saksi lain," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (31/8).

Argo menilai, bukan tidak mungkin kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Dengan begitu, Novel bisa saja ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

"(Bisa naik ke tahap penyidikan) Yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi, kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara kenapa tidak (jadi tersangka)," ungkapnya.

Tambahnya, saat ini penyidik juga tengah mendalami kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi. Termasuk saksi ahli ITE karena pencemaran nama baik itu dilakukan melalui email. Kemudian email itu juga di sebarkan pada beberapa pegawai KPK.

"Yang berkaitan dengan kasus ini pasti kita periksa, saksi ahli pidana, ahli ITE dan bahasa nanti kita periksa. (dikirim) Ada beberapa pegawai di lingkungan KPK," ucapnya.

Terkait kasus ini, Novel diancam akan dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui elektronika pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK ke Polda Metro Jaya. Aris merasa nama baiknya dicemarkan Novel. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus. Aris merasa tersinggung dengan email yang dibuat Novel.

"Novel kirim email ke seluruh pegawai KPK yang berisi direktur tidak punya integritas dan direktur terburuk sepanjang sejarah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Kamis (31/8).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP