Polisi Bekuk Pelajar SMA di Kendari Terkait Promosi Judi Online via Instagram

Seorang pelajar SMA di Kendari dibekuk polisi karena diduga aktif mempromosikan judi online di Instagram. Kasus ini menyoroti bahaya keterlibatan pelajar dalam aktivitas ilegal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Bekuk Pelajar SMA di Kendari Terkait Promosi Judi Online via Instagram
Seorang pelajar SMA di Kendari dibekuk polisi karena diduga aktif mempromosikan judi online di Instagram. Kasus ini menyoroti bahaya keterlibatan pelajar dalam aktivitas ilegal. (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pelajar SMA berinisial FI (16) pada Sabtu, 8 November. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana mempromosikan perjudian daring atau judi online melalui media sosial Instagram. Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari.

FI, yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar, diduga kuat terlibat dalam promosi situs judi online huskyslotxyz.com. Ia direkrut oleh jaringan judi daring untuk menjadi influencer dan menerima upah bulanan. Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram pribadinya. Setiap hari, FI mengunggah story dan mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari.

Pelajar SMA berinisial FI ini direkrut oleh jaringan judi daring melalui media sosial untuk menjadi seorang influencer. Keterlibatannya dalam aktivitas ilegal ini dimulai sejak Mei 2025, di mana ia secara aktif mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Sistem kerjanya cukup sederhana namun efektif dalam menjangkau banyak pengguna internet.

Modus operandi yang diterapkan FI melibatkan pengelolaan akun Instagram pribadinya secara rutin. Setiap hari, ia mengunggah konten di fitur story Instagram dan mencantumkan tautan langsung menuju situs judi online tersebut di bagian bio profilnya. Tindakan ini secara konsisten mengarahkan pengikutnya untuk mengakses platform perjudian daring yang dipromosikan.

Sebagai imbalan atas jasanya, FI menerima upah sebesar Rp600 ribu setiap bulannya dari jaringan judi online tersebut. Ia juga mengaku bergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama "Bahan Talent Husky". Grup ini berfungsi sebagai sarana komunikasi untuk membagikan materi promosi serta tautan yang wajib diunggah oleh para influencer.

Dari hasil penangkapan terhadap FI, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel merek iPhone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp. Ponsel ini menjadi alat utama dalam menjalankan aksinya sebagai promotor judi online.

Selain ponsel, polisi juga mengamankan tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram milik FI yang secara jelas menampilkan tautan situs judi online. Riwayat percakapan dalam grup WhatsApp "Bahan Talent Husky" serta bukti percakapan penawaran kerja sama promosi juga turut disita. Semua bukti ini menguatkan keterlibatan FI dalam memfasilitasi perjudian.

Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan bahwa "Unsur memfasilitasi dan mempromosikan perjudian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE telah terpenuhi." Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi