Polisi Batasi Pendatang yang Masuk Bali Lewat Pelabuhan Padangbai
Merdeka.com - Warga asal luar Pulau Bali yang tidak ada kepentingan mendesak akan ditolak masuk melalui Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kapolsek Kawasan Padangbai Kompol I Wayan Suberata menerangkan, kebijakan ini diputuskan dalam rapat membahas tindak lanjut imbauan Gubernur Bali mengenai penundaan atau pengurangan masyarakat perjalanan dari dan ke Bali, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Iya, itu pembatasan masuk keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai," kata Kompol Suberata saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk menyikapi imbauan Gubernur Bali Wayan Koster, polisi sudah mengambil langkah-langkah. Pertama, melakukan penolakan terhadap warga luar Bali yang tidak beralamat tetap di Bali untuk kembali ke daerah asalnya saat melaksanakan pemeriksaan di Pos 2 dan Pos 3.
"Kecuali, yang mempunyai kepentingan secara mendesak serta warga yang transit karena mempunyai alamat di Jawa," Imbuhnya.
Kemudian, kedua melakukan koordinasi dengan satuan Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan menyeberang ke Bali agar mengindahkan imbauan Gubernur Bali untuk mencegah penyebaran corona.
"Sedangkan stakeholder atau instansi terkait yang ada di Pelabuhan Padangbai pada intinya menyampaikan bahwa, sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder masing-masing yang ada di Lembar untuk melakukan sosialisasi terkait imbauan Gubernur Bali, dan hasilnya sudah disampaikan melalui lewat WhatsApp," jelasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya