Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Remaja di Kamar Mandi
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Karawang mengamankan pelaku pencabulan HG alias Ayi (34). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban pencabulan.
"Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (30/6)
Kronologisnya, Oliestha mengungkapkan, pelaku telah mencabuli SJ (14) di sebuah kamar mandi. Pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB, korban bermain dengan temannya (saksi). Kemudian setelah bermain dengan saksi, korban dijemput oleh tersangka HG untuk pergi ke tempat kejadian perkara.
Korban sempat menolak namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
"Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu (hamil),” ungkap Oliestha.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin dan luka memar pada paha kanan dan kiri korban.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca Selengkapnya