Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau gerebek toko berisi ribuan spare part sepeda motor ilegal

Polda Riau gerebek toko berisi ribuan spare part sepeda motor ilegal Toko spare part sepeda motor ilegal di Pekanbaru. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan kejahatan penjualan barang ilegal dari negara luar tujuan Pekanbaru, Riau. Ribuan suku cadang sepeda motor ilegal asal China dan Malaysia itu digerebek polisi di toko SBM milik pengusaha HW yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, sang pemilik toko HW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"HW diduga melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan, karena tak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tanpa SNI, dalam memperdagangkan spare part sepeda motor di tokonya," ujar Rivai, Kamis (6/10).

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang masuk ke K dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke toko tersebut.

Dari toko tersebut, petugas mengamankan sebanyak 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis dengan rincian, 12 buah tali kopling merek HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merek Senyk.

"Selain itu, ada juga 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 busi berbagai merek dan 3.957 piston berbagai merek," ucap Rivai.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah mengamankan pemilik toko, HW. Dia berpotensi menjadi tersangka. Saat ini polisi masih memeriksanya secara intensif.

"Masih dalam penyelidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya untuk menjerat orang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.

Menurut Rivai, peredaran suku cadang diduga ilegal ini melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.‎

"Ancaman hukumannya 1 hingga 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 5 Miliar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri," pungkas Kombes Rivai.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Diamuk Massa

Tepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Diamuk Massa

Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi

Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi

Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.

Baca Selengkapnya
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.

Baca Selengkapnya