Polda Metro Soal Penangkapan Dandhy Laksono: Polisi Bisa Membuat Laporan Sendiri
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono berasal dari laporan polisi. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Dandhy bukan delik aduan.
"Jadi itu ada akun Influencer dan trending di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Dia menyebut Dandhy mengunggah konten-konten terkait kerusuhan di Papua. Padahal, kata Argo, informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Di posting terus kegiatan itu. Jadi dengan postingan itu bisa membuat masyarakat mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Dandhy ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.
"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebencian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.
Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya