Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya bongkar sindikat penjualan mobil kredit bodong

Polda Metro Jaya bongkar sindikat penjualan mobil kredit bodong Polda Metro Jaya bongkar sindikat penjualan mobil kredit. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan mobil kreditan. Diketahui, tersangka dan komplotannya telah melengkapi mobil-mobil kreditan itu dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB palsu.

Kejahatan ini adalah pengembangan kasus tersangka 'SA' yang ditangkap disaat tim gabungan Subdit Ramor Ditreskrimum dan Ditlantas lakukan patroli di pasar Rebo, November 2017. Dari penangkapan itu, tersangka lain pun ditemukan lagi, sehingga jumlah totalnya tujuh orang.

"Tersangka SA ini mengakui sudah melakukan jual-beli kendaraan yang statusnya merupakan kendaraan leasing atau masih kredit yang menunggak sejak Mei hingga November 2017, yang diperoleh dari tersangka THS di Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12).

Setelah menangkap SA, polisi kemudian menangkap tersangka THS di Cianjur, Jawa Barat. Untuk modusnya, para tersangka menawarkan kepada masyarakat pembayaran mobil secara bertahap. Tahap pertama pembeli diminta membayar 50 hingga 60 persen dari harga jual.

"Kemudian dia juga menjanjikan kepada pembeli kendaraannya bisa langsung balik nama dan BPKB-nya akan diserahkan setelah pembayaran tahap kedua lunas setelah 4 hingga 5 tahun," ujarnya.

Pada saat pembayaran tahap pertama, pembeli akan diberikan STNK asli. Selanjutnya, tersangka SA memesan STNK palsu untuk balik nama kepada tersangka SG dan BW.

Sindikat ini ternyata melibatkan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SG. Agus mengatakan, jabatan Ormas tersebut sebagai Humas (hubungan Masyarakat).

"Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit mobil hasil kejahatan para pelaku, STNK palsu, BPKB palsu, serta sejumlah dokumen palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP," pungkasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP