Polda Metro bantah ada pemutihan SIM mati di 2018
Merdeka.com - Beredar kabar pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati masanya bisa diperbarui tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik. Di pesan itu tertulis pemutihan SIM bisa dilakukan mulai 2 April sampai 7 April 2018.
Di pesan itu pula disebutkan pemutihan SIM ini juga dapat dilakukan di seluruh Indonesia atau di Polres masing-masing. Menanggapi itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantahnya.
"Memang saya dapat informasi dari rekan-rekan media bahwa ada pemutihan SIM. Kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media (kabar) itu adalah hoaks," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Mantan Dirlantas Polda Papua ini menyebutkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan itu. Namun, Halim mengatakan kegiatan yang dilakukan bukanlah pemutihan SIM, melainkan STNK.
"Makanya saya perintahkan TMC (Polda Metro Jaya) untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, saat ini belum ada wacana akan adanya pemutihan SIM tersebut. "Bahwa SIM yang sudah mati kan (harus) dibuat baru, tanpa dipungut biaya," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya