Polda Kepri Atensi Kasus Dugaan Asusila Oknum Camat Natuna Terhadap Anak, Pelaku Dinonaktifkan Sementara

Polda Kepri memberikan asistensi serius dalam penanganan kasus dugaan asusila oknum Camat Natuna terhadap anak di bawah umur yang kini telah dinonaktifkan sementara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Kepri Atensi Kasus Dugaan Asusila Oknum Camat Natuna Terhadap Anak, Pelaku Dinonaktifkan Sementara
Polda Kepri memberikan asistensi serius dalam penanganan kasus dugaan asusila oknum Camat Natuna terhadap anak di bawah umur yang kini telah dinonaktifkan sementara. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum camat di Natuna. Kasus ini menjadi atensi karena korbannya adalah anak di bawah umur, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak di wilayah perbatasan tersebut.

Dugaan asusila ini dilaporkan pada akhir Desember 2025, dengan korban yang pada Oktober 2025 masih berusia 17 tahun. Korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman oknum camat tersebut. Ia mengaku mendapatkan ancaman dari terduga pelaku, menambah kompleksitas dalam penanganan perkara ini.

Menyikapi laporan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna telah mengambil tindakan tegas. Oknum camat yang terlibat kini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Pemkab Natuna menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Natuna terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Penanganan Serius Polda Kepri dan Polres Natuna

Polda Kepri menegaskan bahwa kasus dugaan asusila oknum Camat Natuna ini menjadi perhatian utama. Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menyatakan, "Ya kasus ini jadi atensi, karena ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penanganan kasus yang melibatkan kerentanan anak.

Penyidik dari Unit PPA Subdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri secara rutin memantau perkembangan kasus. Pemantauan ini dilakukan sejak laporan diterima pada akhir Desember 2025. Proses hukum berjalan cepat, dengan status kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Natuna per tanggal 6 Januari 2026.

Saat ini, penyidik fokus pada pengumpulan alat bukti yang kuat untuk penetapan tersangka. Salah satu bukti krusial yang sedang diupayakan adalah hasil visum terhadap korban anak. Pengumpulan bukti ini menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan bagi korban dalam kasus dugaan asusila oknum Camat Natuna ini.

Proses Penyidikan dan Keterangan Korban

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi dilakukan secara komprehensif untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Korban anak juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidikan, peristiwa asusila tersebut dialami oleh korban saat ia masih berusia 17 tahun pada Oktober 2025. Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum camat yang kini menjadi terduga pelaku. Situasi ini menyoroti kerentanan posisi korban dalam lingkungan kerja.

Korban juga memberikan keterangan bahwa ia sempat mendapat ancaman dari oknum camat tersebut. Pengakuan ancaman ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan. Hal ini menambah dimensi serius pada kasus dugaan asusila oknum Camat Natuna yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Sikap Tegas Pemerintah Kabupaten Natuna

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tidak tinggal diam menghadapi kasus dugaan asusila yang melibatkan salah satu pejabatnya. Wakil Bupati Natuna Jarmin menyatakan bahwa Pemkab telah mengambil tindakan tegas. Oknum camat tersebut kini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, menunjukkan respons cepat pemerintah daerah.

Penonaktifan ini dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Natuna. Surat tersebut menginformasikan mengenai proses hukum yang sedang dijalani oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Langkah ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan.

Jarmin menjelaskan bahwa penonaktifan hanya berlaku untuk jabatan camat yang bersangkutan. Sementara itu, status oknum sebagai ASN masih dipertahankan hingga proses hukum memiliki kekuatan pembuktian yang final. Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara dari tugas jabatan terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan oleh Bupati Natuna, terhitung sejak 7 Januari 2026, menegaskan komitmen Pemkab dalam penegakan hukum dan etika birokrasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi