Polda Bengkulu Tetapkan Empat Sebagai Tersangka Korupsi Kredit Macet Milik Bank Bengkulu

Keempat tersangka masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahian.

Yosephin Suci Wulandari
Polda Bengkulu Tetapkan Empat Sebagai Tersangka Korupsi Kredit Macet Milik Bank Bengkulu
Polda Bengkulu Tetapkan Empat Sebagai Tersangka Korupsi Kredit Macet Milik Bank Bengkulu (Yosephin Suci Wulandari)

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Bengkulu. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit senilai Rp5 miliar oleh Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Keempat tersangka masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, YS dan DS sebagai Account Officer, serta YG yang menjabat sebagai analis kredit di cabang tersebut.

Status tersangka

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana membenarkan penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

"Benar bahwa saat ini Subdit Fismondev sudah menetapkan tersangka terkait kasus Pemberian Fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar," katanya Jumat (19/12).

Sementara itu, Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang dan Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara kredit bermasalah tersebut.

"Pada Juli 2025 mendapatkan laporan terdapat adanya kredit macet di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan didapat bahwa ada kredit macet yg dilakukan oleh PT. AJG sebesar Rp5 miliar pada tahun 2019," katanya.

Fasilitas KMK konstruksi

Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa PT AJG menerima fasilitas KMK konstruksi yang direncanakan untuk mendukung proyek pembangunan jalan tol ruas Bengkulu–Taba Penanjung. Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

Meski proyek tak terealisasi, pihak bank tetap mencairkan dana kredit hingga 100 persen. Kondisi ini menyebabkan PT AJG tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman yang diterima, sehingga kredit tersebut berubah status menjadi bermasalah.

"Sampai saat ini status nasabah PT. AJG masuk dalam daftar nasabah kredit macet dengan status collect 5," ungkap Miza.

Lebih lanjut, Miza menyampaikan bahwa proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik saat ini tengah menunggu arahan dari pihak kejaksaan untuk tahapan berikutnya.

"Untuk saat ini kami sedang menunggu petunjuk jaksa setelah itu berkas akan dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Rekomendasi