Denpasar, Bali – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto atau setara 1,2 kilogram. Penyelundupan kokain Bali ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial Halil Sener (26) yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ).
Penangkapan Halil Sener dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelaku kedapatan membawa barang haram tersebut saat tiba di Bali menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Denpasar pada Sabtu, 7 Februari 2026, menjelaskan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan narkotika internasional. Pihak kepolisian terus mendalami peran serta pihak-pihak lain yang terkait dalam penyelundupan besar ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan Halil Sener bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka. Melalui proses pemindaian X-Ray, petugas menemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih mencurigakan.
Atas temuan tersebut, petugas Bea dan Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan HS mengonfirmasi keberadaan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HS mengaku diminta tolong oleh seseorang berinisial M. HS bertemu dengan M di sebuah hotel yang berlokasi di Brazil, sebelum akhirnya membawa kokain tersebut ke Bali.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Jaringan Internasional
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa M merupakan seorang WNA yang keberadaannya masih dalam pendalaman di wilayah Bali. Halil Sener mengaku belum menerima upah atas upaya penyelundupan kokain Bali yang dilakukannya.
Kapolda Bali menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Keterlibatan WNA dan modus operandi yang terstruktur menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah melacak keberadaan M dan membongkar seluruh mata rantai peredaran narkotika ini. Kerjasama lintas instansi dan internasional diperlukan untuk menuntaskan kasus penyelundupan kokain skala besar ini.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, Halil Sener resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan kokain Bali ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Tersangka dijerat pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun menanti Halil Sener. Hukum pidana Indonesia sangat tegas terhadap kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jumlah besar dan jaringan internasional, sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Advertisement
Sumber: AntaraNews