Polda Bali naikkan status kasus Jubir FPI Munarman ke penyidikan
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menaikkan kasus dugaan fitnah yang dilakukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, Kamis (19/1).
Dia mengatakan, pihaknya sudah gelar perkara terkait kasus Munarman dengan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose.
"Tadi pagi kita sudah gelar perkara dengan bapak Kapolda Bali, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kenedy.
Dia menjelaskan, selain statusnya yang meningkat, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi ahli.
"Hari ini ada saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pindana, ahli bahasa dan ITE," paparnya.
Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat lintas agama karena dianggap telah memfitnah pecalang. Dalam video yang berdurasi 1 jam 24 menit ini, Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat, dan petugas keamanan ada itu melempari rumah warga beragama Islam.
Polisi juga sudah memeriksa ketua pecalang yang ada di Bali. "Kami sudah periksa ketua pecalang juga," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaHasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak
"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya