Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan melalui program penghijauan masif. Sepanjang tahun 2025, institusi kepolisian ini telah berhasil menanam puluhan ribu pohon di lahan bekas penambangan bijih timah yang tersebar di wilayahnya. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk mereklamasi area kritis dan mengembalikan fungsi ekologisnya.
Sebanyak 28.775 pohon telah ditanam di total 145 hektare lahan bekas tambang yang sebelumnya gersang. Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melibatkan aspek sosialisasi dan pemanfaatan lahan. Program ini mencakup seluruh jajaran kepolisian di Bangka Belitung, dari tingkat Polda hingga Polres.
Inisiatif penghijauan ini bertujuan untuk mengubah lahan yang tidak produktif menjadi area yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Dengan penanaman pohon, diharapkan kualitas tanah membaik, keanekaragaman hayati meningkat, dan potensi ekonomi lokal dapat dikembangkan. Polda Babel bertekad untuk terus meningkatkan upaya reklamasi ini di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung secara aktif terlibat dalam program reklamasi lahan bekas penambangan timah. Program ini merupakan respons terhadap kondisi lahan kritis yang tersebar luas akibat aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menyatakan bahwa penanaman pohon adalah langkah konkret untuk memulihkan ekosistem.
Selama tahun 2025, total 28.775 pohon berhasil ditanam di lahan seluas 145 hektare. Upaya ini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal, tetapi juga mencakup edukasi dan pemanfaatan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan lahan bekas tambang dapat kembali berfungsi optimal untuk kelestarian lingkungan.
Irjen Pol Viktor T. Sihombing menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan upaya konservasi. Ia berharap program ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) serta masyarakat. Kolaborasi ini esensial untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung.
Advertisement
Penghijauan lahan bekas tambang ini diharapkan memberikan manfaat ganda. Selain memperbaiki kondisi lingkungan, juga berpotensi menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan lahan yang telah direklamasi dapat dioptimalkan untuk pertanian atau kehutanan berkelanjutan.
Advertisement
Program penghijauan yang digagas Polda Kepulauan Bangka Belitung melibatkan seluruh jajaran kepolisian di tingkat kabupaten/kota. Polda Kepulauan Babel sendiri memimpin dengan menanam 9.650 pohon di area seluas 10 hektare. Ini menunjukkan komitmen kuat dari tingkat provinsi hingga wilayah terkecil.
Polresta Pangkalpinang turut berkontribusi dengan menanam 1.400 pohon di lahan seluas 6,5 hektare. Sementara itu, Polres Bangka berhasil menanam 2.500 pohon di 13,5 hektare lahan bekas tambang. Upaya ini tersebar merata di berbagai lokasi yang membutuhkan perhatian khusus.
Polres Bangka Barat menanam 2.400 pohon di lahan seluas 13 hektare, dan Polres Bangka Selatan berpartisipasi dengan 2.100 pohon di 60 hektare lahan. Angka-angka ini menunjukkan skala besar dari program penghijauan yang sedang berjalan.
Advertisement
Selanjutnya, Polres Bangka Tengah menanam 5.375 pohon di 16 hektare lahan, Polres Belitung 2.650 pohon di 12 hektare, dan Polres Belitung Timur 2.700 pohon di 14 hektare lahan bekas tambang timah. Seluruh jajaran kepolisian bekerja sama untuk mencapai target penghijauan ini.
Advertisement
Kapolda Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa upaya penanaman pohon ini akan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang. Ia menyadari bahwa jumlah pohon yang telah ditanam saat ini belum sepenuhnya mencukupi untuk memulihkan seluruh lahan kritis. Oleh karena itu, komitmen jangka panjang sangat diperlukan.
Program ini juga berfungsi sebagai imbauan kepada perusahaan tambang, khususnya pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), untuk melaksanakan kewajiban reklamasi mereka. Tanggung jawab lingkungan tidak hanya berada di pundak pemerintah atau kepolisian, tetapi juga pelaku industri.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan menghijaukan kembali lingkungan sekitar. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan program reklamasi lahan bekas tambang.
Advertisement
Dengan partisipasi semua pihak, diharapkan lahan bekas tambang di Bangka Belitung dapat kembali produktif dan memberikan manfaat ekologis serta ekonomis yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: AntaraNews