PN Depok kabulkan gugatan warga terkait ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Depok memenangkan gugatan warga Depok atas ganti rugi penggantian lahan terkena proyek Tol Cijago sesi II. Warga yang menggugat pun akhirnya bisa tersenyum lega atas putusan tersebut.
Sidang diketuai Sobandi yang juga menjabat Ketua PN Depok. Luas tanah yang terkena gusur seluas 6.600 meter persegi.
"Menimbang dan mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat yang besarnya Rp 5 jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi sama dengan Rp 33 miliar lebih," kata Sobandi, Senin (23/7).
Pihak tergugat masih bisa melakukan banding setelah putusan tersebut. Waktunya 14 hari setelah amar putusan dibacakan.
"Masih ada upaya hukum 14 hari untuk banding baik penggugat atau tergugat. Kalau diterima ya selesai," tukasnya.
Pungut Sutisna, salah satu warga mengatakan, warga sudah delapan tahun menantikan putusan ini. Mereka pun langsung bersujud sukur atas kemenangan gugatan tersebut.
"Kami sangat bersyukur. Sudah dari tahun 2010 urus ini dan akhirnya ada putusan hari ini," katanya.
Mukhlis Effendi, kuasa hukum 34 kepala keluarga korban Tol Cijago sesi II menyambut baik putusan hakim. "Setelah delapan tahun akhirnya mereka bisa bernafas lega. Saya harap tergugat tidak banding karena sudah dibuktikan secara hukum di pengadilan," katanya.
Dia juga berharap agar setelah putusan ini pihak tergugat segera melunasi pembayaran. Mengingat ada yang hutang piutang dan sudah ada yang meninggal dunia.
"Kita sudah punya bukti yang kuat bahwa ini bukan aset Pemkot berdasarkan bukti dan para saksi itulah kita bisa memenangkan perkara ini," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya