PKS DKI bantah pelaporan Fahri Hamzah ke polisi atas instruksi Sohibul Iman
Merdeka.com - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah pelaporan terhadap Fahri Hamzah merupakan manuver Presiden PKS Sohibul Iman untuk mengkriminalisasi Wakil Ketua DPR itu. Pengacara PKS Indra mengatakan pelaporan ini bukan instruksi dari Sohibul.
"Tidak ada instruksi dari Presiden PKS (Sohibul Iman) untuk melakukan seperti ini," ujarnya usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
Indra menuturkan bahwa pelaporan oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo adalah bentuk respons institusi partai terhadap fitnah yang dilakukan Fahri. Dia berdalih bahwa kalau tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan bakal menuai kekecewaan oleh para kader.
"Institusi partai pak Shakir dan jajaran melihat ini akan merusak tentu ada momen pilkada, nanti ada pileg, pilpres, kalau persepsinya tidak diluruskan ini bahaya. Tentu merugikan sebagai entitas partai," jelasnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah merespons terkait laporan yang dilayangkan kader PKS NTB. Fahri mengatakan laporan tersebut sebagai manuver Sohibul semata.
"Kasusnya enggak ada, saya sudah dikasih tahu teman-teman, itu tadi saya bilang, saya mohon pak MSI enggak usah melakukan manuver sebab kasihan kader," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).
Selain NTB, Fahri juga dipolisikan oleh DPW PKS Jakarta. Dia dilaporkan atas cuitannya pada tanggal 3 dan 4 Januari lalu. Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo membuat laporan ke Polda Metro dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Adapun pernyataan yang membuat Fahri dilaporkan, dicuitkan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah. Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut berbunyi 'Boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat Qiyadah'.
Pasal yang disangkakan terhadap Fahri Hamzah adalah 310 dan 311 KUHP. Serta, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait fitnah atau pencemaran nama baik.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya