Pihak Taufiqurrahman sudah laporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim
Merdeka.com - Kuasa hukum Komisioner Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, Dedy J Syamsudin melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah serta penghinaan.
Tuduhan ini terkait dengan pernyataan Sarpin yang dipublikasikan melalui media elektronik.
"Hari ini LP sudah kita bikin di Mabes Polri dengan nomor LP:Tbl/692/x/2015/bareskrim," kata Dedy di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (1/10).
Menurut Dedy, pernyataan yang lontarkan Sarpin di media elektronik tidak pantas dan tidak elegan diucapkan oleh seorang hakim. Karena setiap ucapan hakim harus dihormati dan harus dijalankan.
"Yah karena hakim adalah wakil tuhan," ujarnya.
Terkait laporan yang dilayangkan KY, Dedy membeberkan sanksi yang akan menjerat hakim Sarpin selain pencemaran nama baik dan penghinaan, yaitu pelanggaran terhadap UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda 1 M. Penambahan sanski pelanggaran UU ITE ini lantaran statement yang dinilai menghina tersebut dipublikasikan melalui media.
Sebelumnya, KY telah melapor balik hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan pada hari Senin (28/9). Namun laporan itu belum diterima Bareskrim lantaran belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Diketahui, sebelum KY melaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri, Sarpin sudah melaporkan Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim pada Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua komisi Yudisial ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrahman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaDandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya