Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak Taufiqurrahman sudah laporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim

Pihak Taufiqurrahman sudah laporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim Taufiqurrahman Syahuri. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum Komisioner Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, Dedy J Syamsudin melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah serta penghinaan.

Tuduhan ini terkait dengan pernyataan Sarpin yang dipublikasikan melalui media elektronik.

"Hari ini LP sudah kita bikin di Mabes Polri dengan nomor LP:Tbl/692/x/2015/bareskrim," kata Dedy di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (1/10).

Menurut Dedy, pernyataan yang lontarkan Sarpin di media elektronik tidak pantas dan tidak elegan diucapkan oleh seorang hakim. Karena setiap ucapan hakim harus dihormati dan harus dijalankan.

"Yah karena hakim adalah wakil tuhan," ujarnya.

Terkait laporan yang dilayangkan KY, Dedy membeberkan sanksi yang akan menjerat hakim Sarpin selain pencemaran nama baik dan penghinaan, yaitu pelanggaran terhadap UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda 1 M. Penambahan sanski pelanggaran UU ITE ini lantaran statement yang dinilai menghina tersebut dipublikasikan melalui media.

Sebelumnya, KY telah melapor balik hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan pada hari Senin (28/9). Namun laporan itu belum diterima Bareskrim lantaran belum memenuhi alat bukti yang cukup.

Diketahui, sebelum KY melaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri, Sarpin sudah melaporkan Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim pada Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua komisi Yudisial ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrahman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029

Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya