Picu Kerumunan, Acara Kenaikan Kelas di Palabuhanratu Sukabumi Dibubarkan

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membubarkan acara kenaikan kelas yang digelar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Miftahul di Kampung Jayanti. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Picu Kerumunan, Acara Kenaikan Kelas di Palabuhanratu Sukabumi Dibubarkan
Satgas berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum membubarkan acara kenaikan kelas di Palabuhanratu. ©2021 Merdeka.com

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membubarkan acara kenaikan kelas yang digelar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Miftahul di Kampung Jayanti. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Langkah tegas kami lakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan ini sekaligus menjalankan perintah sesuai surat yang dikeluarkan dari Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengenai larangan kegiatan yang bisa berpotensi memunculkan kerumunan," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (16/6).

Menurut dia, pada poin pertama surat edaran itu jelas menyatakan kegiatan yang dilarang termasuk hajatan, seperti kenaikan kelas yang memang mengumpulkan orang.

Sebelum melakukan pembubaran, petugas juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengakhiri acara yang bisa berpotensi menyebarkan Covid-19.

Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah menaati peraturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan sebelum munculnya surat edaran mengenai larangan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan di masa pandemi ini sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, khususnya yang menyangkut sekolah di bawah binaan Kemenag.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapa pun bisa menggelar kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan yang berdampak kepada penyebaran virus ini. Maka dari itu, siapa pun harus menaati dan pihaknya pun tidak segan melakukan pembubaran," katanya.

"Mengantisipasi acara serupa, kami menginstruksikan kepada jajaran untuk lebih proaktif memberikan informasi hingga ke berbagai lapisan masyarakat, jangan sampai ada acara yang mengundang kerumunan dengan alasan panitia acara tidak mengetahui adanya aturan itu," Camat Palabuhanratu ini.

Samsul mengatakan, jika ada sekolah maupun yayasan yang melanggar aturan, bahkan membandel dengan tetap mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tidak segan memanggil kepala sekolah atau yayasan yang menyelenggarakan acara.

Selain itu, jelas dan tegas dalam surat edaran tentang aturan berkegiatan selama pandemi Covid-19 jika ada yang melanggar ataupun sengaja melawan aturan akan dikenakan sanksi pidana. Tentunya dalam penegakan hukum ini ada payung hukum yang mengaturnya, maka dari itu siapa pun wajib mematuhinya.

Rekomendasi