Picu Kerumunan, Acara Kenaikan Kelas di Palabuhanratu Sukabumi Dibubarkan
Merdeka.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membubarkan acara kenaikan kelas yang digelar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Miftahul di Kampung Jayanti. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Langkah tegas kami lakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan ini sekaligus menjalankan perintah sesuai surat yang dikeluarkan dari Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengenai larangan kegiatan yang bisa berpotensi memunculkan kerumunan," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (16/6).
Menurut dia, pada poin pertama surat edaran itu jelas menyatakan kegiatan yang dilarang termasuk hajatan, seperti kenaikan kelas yang memang mengumpulkan orang.
Sebelum melakukan pembubaran, petugas juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengakhiri acara yang bisa berpotensi menyebarkan Covid-19.
Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah menaati peraturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan sebelum munculnya surat edaran mengenai larangan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan di masa pandemi ini sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, khususnya yang menyangkut sekolah di bawah binaan Kemenag.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapa pun bisa menggelar kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan yang berdampak kepada penyebaran virus ini. Maka dari itu, siapa pun harus menaati dan pihaknya pun tidak segan melakukan pembubaran," katanya.
"Mengantisipasi acara serupa, kami menginstruksikan kepada jajaran untuk lebih proaktif memberikan informasi hingga ke berbagai lapisan masyarakat, jangan sampai ada acara yang mengundang kerumunan dengan alasan panitia acara tidak mengetahui adanya aturan itu," Camat Palabuhanratu ini.
Samsul mengatakan, jika ada sekolah maupun yayasan yang melanggar aturan, bahkan membandel dengan tetap mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tidak segan memanggil kepala sekolah atau yayasan yang menyelenggarakan acara.
Selain itu, jelas dan tegas dalam surat edaran tentang aturan berkegiatan selama pandemi Covid-19 jika ada yang melanggar ataupun sengaja melawan aturan akan dikenakan sanksi pidana. Tentunya dalam penegakan hukum ini ada payung hukum yang mengaturnya, maka dari itu siapa pun wajib mematuhinya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat Upacara Penutupan Prajurit Dikmaba Kopassus, Salah Satu Orangtua Ingin Sang Anak Jadi 'Bintang Lima'
Banjir tangis haru mewarnai Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Kopassus Tahun 2023. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaSerunya Peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Empat Pusaka Kebesaran Dikirab Sekaligus
Acara Kirab Pusaka itu merupakan penutup rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaKPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok
Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaPleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan
Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaPerjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah
Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca Selengkapnya