Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para guru dan dosen bahwa gratifikasi bukan rezeki. Hal ini disampaikan KPK dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
"Harus dibedakan mana rezeki, dan mana gratifikasi," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Wawan mengatakan, KPK selalu menyosialisasikan dan mengampanyekan secara formal maupun informal kepada para guru dan dosen mengenai apa itu gratifikasi.
Dia menjelaskan, sosialisasi maupun kampanye tersebut dilakukan hampir setiap tiga bulan sekali kepada guru atau dosen yang sudah atau baru ingin mengajar pendidikan antikorupsi.
Gratifikasi Pengaruhi Nilai Siswa
Senada dengan Wawan, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, institusinya tidak pernah berhenti memberikan edukasi terkait gratifikasi atau pendidikan antikorupsi.
Ibnu menjelaskan bahwa edukasi terkait gratifikasi perlu karena dalam konteks pendidikan dapat berpengaruh terhadap pemberian nilai siswa atau mahasiswa.
"Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan atau suatu yang koruptif," jelasnya, dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya terus menyampaikan agar gratifikasi dapat dilaporkan kepada KPK.