Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Harap MK Tidak Hanya Lihat Sengketa Perselisihan Pilkada dari Angka Saja

Perludem Harap MK Tidak Hanya Lihat Sengketa Perselisihan Pilkada dari Angka Saja Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sengketa perselisihan Pilkada bukan hanya dari angka saja. Menurutnya, MK harus melihat bagaimana angka tersebut diperoleh dari para paslon yang menggugat.

"Dalam kita melihat persidangan terkait perselisihan hasilkan Pilkada ini, MK diharapkan tidak melihat soal angka saja, tapi bagaimana angka ini diperoleh," katanya dalam diskusi virtual Bagaimana MK Menilai Pelanggaran Pilkada?, Selasa (6/4).

Menurutnya, MK harus menilai apakah suara yang diraih para paslon sudah sesuai prinsip Pemilu atau tidak. Sehingga, MK tak hanya memutus perkara karena perbedaan angka saja.

"Bagaimana suara yang didapat para kontestan kontestan itu apakah sesuai dengan prinsip pemilu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," ujarnya.

Kahfi menyebut, MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan Pilkada secara adil. Supaya MK dapat memastikan proses demokrasi dalam pemilihan kepala daerah berjalan jujur dan adil serta sesuai prinsip pemilu yang ada.

"Oleh sebab itu, kita perlu melihat bagaimana MK menilai dalil dalil terhadap pelanggaran Pilkada yang didalilkan oleh pemohon yang dapat menjadi cerminan bagaimana proses demokrasi di daerah yang dimanifestasi dalam penyelenggaraan Pilkada ini diselenggarakan, dan bagaimana perbaikan perbaikan ke depannya," tandasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya

Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya

Menko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya