Perludem Harap MK Tidak Hanya Lihat Sengketa Perselisihan Pilkada dari Angka Saja
Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sengketa perselisihan Pilkada bukan hanya dari angka saja. Menurutnya, MK harus melihat bagaimana angka tersebut diperoleh dari para paslon yang menggugat.
"Dalam kita melihat persidangan terkait perselisihan hasilkan Pilkada ini, MK diharapkan tidak melihat soal angka saja, tapi bagaimana angka ini diperoleh," katanya dalam diskusi virtual Bagaimana MK Menilai Pelanggaran Pilkada?, Selasa (6/4).
Menurutnya, MK harus menilai apakah suara yang diraih para paslon sudah sesuai prinsip Pemilu atau tidak. Sehingga, MK tak hanya memutus perkara karena perbedaan angka saja.
"Bagaimana suara yang didapat para kontestan kontestan itu apakah sesuai dengan prinsip pemilu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," ujarnya.
Kahfi menyebut, MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan Pilkada secara adil. Supaya MK dapat memastikan proses demokrasi dalam pemilihan kepala daerah berjalan jujur dan adil serta sesuai prinsip pemilu yang ada.
"Oleh sebab itu, kita perlu melihat bagaimana MK menilai dalil dalil terhadap pelanggaran Pilkada yang didalilkan oleh pemohon yang dapat menjadi cerminan bagaimana proses demokrasi di daerah yang dimanifestasi dalam penyelenggaraan Pilkada ini diselenggarakan, dan bagaimana perbaikan perbaikan ke depannya," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaMenko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya
Menko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaMK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnya